CYBER LAW adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan
teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi
Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law)
dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet
dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e- commerce , e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu . Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber.
Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e- commerce , e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.
Latar Belakang
Terbentuknya CyberLaw
Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal
ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan
dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi)
Bentuk Kejahatan
Komputer dan Siber
·
Penipuan Komputer (computer fraudulent)
·
Pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan
sarana komputer/ siber dengan melawan hukum. Bentuk kejahatan ini dapat
dilakukan dengan mudah dalam hitungan detik tanpa diketahui siapapun juga.
Bainbdridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam
bentuk penipuan data dan penipuan program:
·
Memasukkan instruksi yang tidak sah, seperti contoh
seorang memasukkan instruksi secara tidak sah sehingga menyebabkan sistem
komputer melakukan transfer uang dari satu rekening ke rekening lain, tindakan
ini dapat dilakukan oleh orang dalam atau dari luar bank yang berhasil
memperoleh akses kepada sistem komputer tanpa izin.
·
Perubahan data input, yaitu data yang secara sah
dimasukkan ke dalam komputer dengan sengaja diubah. Cara ini adalah suatu hal
yang paling lazim digunakan karena mudah dilakukan dan sulit dilacak kecuali
dengan pemeriksaan berkala.
·
Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data
output, misalanya laporan dalam bentuk hasil cetak komputer dirobek, tidak
dicetak atau hasilnya diubah.
·
Komputer sebagai pembantu kejahatan, misalnya seseorang
dengan menggunakan komputer menelusuri rekening seseorang yang tidak aktif,
kemudian melakukan penarikan dana dari rekening tersebut.
·
Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang
dikenal dengan hacking. Tindakan hacking ini berkaitan dengan ketentuan rahasia
bank, karena seseorang memiliki akses yang tidak sah terhadap sistem komputer
bank, sudah tentu mengetahui catatan tentang keadaan keuangan nasabah dan
hal-hal lain yang haru dirahasiakan menurut kelaziman dunia perbankan.
·
Penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui
komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.
·
Hacking, adalah melakukan
akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan hukum sehingga
dapat menebus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam berbagai
kepentingan.
·
Perbuatan pidana perusakan sistem komputer (baik
merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulka kerusakan dan kerugian).
Perbuatan pidana ini juga dapat berupa penambahan atau perubahan program,
informasi, dan media.
·
Pembajakan yang berkaitan dengan hak milik
intelektual, hak cipta, dan hak paten.
Banyak sekali penyalahgunaan yang dilakukan netter. Penyalahgunaan kebebasan
yang berlaku di dunia maya kerap membuat netter bersikap ceroboh dan
menggampangkan persoalan. Berikut bentuk-bentuk penyalahgunaan itu:
- Pencurian
password, peniruan atau pemalsuan akun.
- Penyadapan
terhdapa jalur komunikasi sehingga memungkinkan bocornya rahasia
perusahaan atau instansi tertentu.
- Penyusupan
sistem komputer
- Membanjiri
network dengan trafik sehingga menyebabkan crash
- Perusakan
situs
- Spamming
alias pengiriman pesan yang tidak dikehendaki ke banyak alamat email
- Penyebaran
virus dan worm.
Kejahatan komputer berdasarkan pada cara terjadinya
kejahatan komputer itu menjadi 2 kelompok (modus operandinya), yaitu:
- Internal
crime
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam
“Insider”. Modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
·
Manipulasi transaksi input dan mengubah data (baik
mengurang atau menambah)
1.
Mengubah transaksi (transaksi yang direkayasa)
2.
Menghapus transaksi input (transaksi yang ada
dikurangi dari yang sebenarnya)
3.
Memasukkan transaksi tambahan
4.
Mengubah transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang
seolah-olah benar)
·
Memodifikasi software/ termasuk pula hardware
- External
crime
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar
yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya. Bentuk
penyalahgunaan yang dapat digolongkan sebagai external crime adalah :
- Joy computing
- Hacking
- The trojan Horse
- Data leakage
- Data diddling
- To
frustrate data communication
- Software piracy
Teori-teori yang
Melandasi Perkembangan Dunia Maya (Cyber)
Ada beberapa guidance bagi kita untuk mengerti seluk beluk
perdagangan secara elektronik dengan melihat teori-teori di bawah ini:
- Teori
Kepercayaan (vetrowen theory): Teori menjelasan bahwa ada
pernyataan objektif yang dipercayai pihak-pihak. Tercapainya kata sepakat
dengan konfirmasi tertulis.
- Teori
Pernyataan (verklarings theory): Keadaan objektif realitas oleh
penilaian masyarakat dapat menjadi persetujuan tanpa mempedulikan kehendak
pihak-pihak
- Teori
Kehendak (wills theory): Teori menitikberatkan pada kehendak para
pihak yang merupakan unsure essensil dalam pernjanjian.
- Teori
Ucapan (uitings theorie): Teori ini menganut sistem di mana
penawaran ditawarkan dan disetujui maka perjanjian tersebut sudah sempurna
dan mengikat kedua belah pihak sebagai undang-undang.
- Teori
Penawaran (ontvangs theorie): Konfirmasi pihak kedua adalah kunci
terjadinya pernjanjian setelah di pihak penerima menerima tawaran dan
memberikan jawaban.
- Teori
Pengetahuan (vernemings theorie): Konsensus dalam bentuk perjanjian
tersebut terjadi bila si penawar mengetahui hukum penawaran disetujui
walaupun tidak ada konfirmasi.
- Teori
Pengiriman (verzendings theorie): Bukti pegiriman adalah kunci dari
lahirnya pernjajian, artinya jawaban dikirim, pada saat itulah sudah lahir
perjanjian yang dimaksud.
Kompetensi relatif dalam dunia maya (cyber) dapat menjadi acuan bagi pihak berperkara dalam dunia maya atas dasar teori-teori berikut ini :
- Teori
akibat (leer van het gevolg): Teori ini menitikberatkan pada akibat
suatu peristiwa hukum yang melawan hukum ditempat di mana tindak pidana
itu memunculkan akibat.
- Teori
alat (leer van instrument): Tempat terjadinya tindak pidana selaras
dengan instrument yang digunakan dengan tindak pidana itu
- Teori
perbuatan materiil (leer van lechamelijke daad): Teori ini menunjuk
tempat terjadinya tindak pidana adalah kunci
- Teori
gabungan: Teori yang juga merupakan gabungan ketiganya: akibat alat dan
perbuataan materiil
Aspek Hukum Aplikasi
Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek
hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi .
Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi internet
seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
Aspek Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan
membedakan suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
Aspek Fitnah dan
Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap
reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik,
mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan
menggunakan aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab
hukum bagi pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekadar olok-olok di
email atau chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban
dari perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum
Aspek Privasi
Di banyak negara maju di mana komputer dan internet
sudah diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri.
Makin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula
privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal
privasi ini. Pertama, informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada
orang lain? Lalu apa sajakah pesan informasi pribadi yang tidak perlu diakses
orang lain? Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang
anonim.
Asas-asas Yurisdiksi
dalam Ruang Siber
Dalam ruang siber pelaku pelanggaran seringkali
menjadi sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki
yurisdiksi terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran
hukum bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum
di Indonesia. Menurut Darrel Menthe, dalam hukum internasional, dikenal tiga
jenis yuridikasi, yaitu:
- Yurisdiksi
untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe)
- Yurisdiksi
untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce), dan
- Yurisdiksi
untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate)
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu:
- Subjective territoriality: Menekankan bahwa keberlakuan
hukum ditentukan berdasakan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian
tindak pidananya dilakukan di negara lain.
- objective territoriality: Menyatakan bahwa hukum yang
berlaku adalah hukum di mana akibat utama perbuatan itu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan
- Nationaliy: Menentukan bahwa negara
mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.
- Passive nationality: Menekankan yurisdiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
- Protective princ: Menyatakan berlakunya hukum
didasarkan atas keinginan negara untuk menlindungin kepentingan negara
dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan
apabila korban adalah negara atau pemerintah.
- Universality
Keterikaitan
Teknologi Informasi dan Perkembangan Siber dengan Instrumen Hukum Nasional di
Indonesia
Perkembangan teknologi informasi pada umumnya dan
teknologi internet pada khususnya telah mempengaruhi dan setidak-tidaknya
memiliki keterkaitan yang signifikan dengan instrumen hukum positif nasional .
UU Perlindungan
Konsumen
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
Keterkaitan UU perlindungan konsumendengan Hukum Siber adalah :
- Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
- Hak
konsumen (pasal 4 Huruf h)
- Kewajiban
konsumen (Pasal 5 Huruf b)
- Hak
pelaku usaha (Pasal 6 huruf b)
- Kewajiban
pelaku usaha (Pasal 7 huruf a, b, d, e)
- Perbuatan
pelaku usaha yang dilarang (Pasal 11)
- Pasal
17
- Klausula
baku (Pasal 1 Angka 10, Pasal 18)
- Tanggung
Jawab pelaku usaha (Pasal 20)
- Beban
pembuktian (Pasal 22)
- Penyelesaian
sengketa (Pasal 45)
- Pasal
46
- Sanksi
(Pasal 63)
Hukum Perdata Materil
dan Formil
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkatian Hukum perdata materil dan formil siber adalah:
- Syarat-syarat
sahnya perjanjian (Pasal 1320)
- Perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365)
- Beban
pembuktian (Pasal 1865)
- Tentang
akibat suatu perjanjian (Pasal 1338)
- Alat-alat
bukti (Pasal 1866)
- Alat
bukti tulisan (Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1869, Pasal 1870, Pasal 1871,
Pasal 1872, Pasal 1873, Pasal 1874, Pasal 1874 a, Pasal 1875, Pasal1876,
Pasal 1877, Pasal 1878, Pasal 1879, Pasal 1880, Pasal 1881, Pasal 1882,
Pasal 1883, Pasal 1884, Pasal 1885, Pasal 1886, Pasal 1887, Pasal 1888,
Pasal 1889, Pasal 1890, Pasal 1891, Pasal 1892, Pasal 1893, Pasal 1894).
- Tentang
pembuktian saksi-saksi (Pasal 1902, Pasal 1905, Pasal 1906)
Undang-Undang Hukum
Pidana
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan Kitab Udang Undang Hukum pidana dengan Hukum Siber adalah:
- Tentang
Pencurian (Pasal 362)
- Tentang
pemerasan dan pengancaman (Pasal 369, Pasal 372)
- Tentang
perbuatan curang (Pasal 386, Pasal 392)
- Tentang
pelanggaran ketertiban umum (Pasal 506)
- Pasal
382 bis
- Pasal
383
UU No. 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan UU No 36 tahun 1999 Tentang telekomuniasi pengertian telekomunikasi (Pasal 1 Angka 1, 4, 15)
- Larangan
praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam bidang telekomunikasi
(Pasal 10)
- Hak
yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi (Pasal 14)
- Kewajiban
penyelenggara telekomunikasi (Pasal 17)
- Pasal
18 Ayat (1) dan Ayat (2)
- Pasal
19
- Pasal
21
- Pasal
22
- Penyelenggaraan
telekomunikasi (Pasal 29)
- Perangkat
telekomunikasi (Pasal 32 Ayat (1))
- Pengamanan
telekomunikasi (Pasal 38)
- Pasal
40
- Pasal
41
- Pasal
42 Ayat (1) dan Ayat (2)
- Pasal
43
UU No. 10 Tahun 1998
Jo. UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan UU No. 10 Tahun 1998 jo.UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan Hukum Siber adalah:
- Usaha
Bank (Pasal 6 huruf e, f, g)
- Privacy
(Pasal 40)
UU No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2)
- Fungsi
& Arah (Pasal 4, Pasal 5)
- Isi
siaran (Pasal 36)
- Arsip
Siaran (Pasal 45)
- Siaran
Iklan (Pasal 46)
- Sensor
Isi siaran (Pasal 47)
UU No. 15 Tahun 2001
Tentang Merk
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Batasan
Merek (Pasal 1)
- Ruang
Lingkup Hak (Pasal 3)
- Indikasi
Geografis (Pasal 56)
- Pemeriksaan
Substantif (Pasal 18 Ayat (2), Pasal 52)
- Jangka
Waktu Perlindungan (Pasal 28, Pasal 35 Ayat (1), Pasal 56 Ayat (7))
- Administrasi
Pendaftaran (Pasal 7 Ayat (1))
UU Tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Definisi
Monopoli (Pasal 1 Ayat 1)
- Persaingan
usaha tidak sehat (Pasal 1 Angka 6)
- Posisi
dominan (Pasal 25)
- Alat
bukti (Pasal 42)
- Perjanjian
yang berkaitan dengan HAKI (Pasal 50 Huruf b)
UU No. 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Batasan/Pengertian
(Pasal 1 Angka 1)
- Lingkup
Rahasia dagang (Pasal 2, Pasal 3)
- Penyelesaian
Sengketa (Pasal 12)
- Pelanggaran
rahasia dagang (Pasal 13, Pasal 14)
- Ketentuan
lain (Pasal 18)
UU No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Definisi
(Pasal 1 Angka 1 dan 3)
- Publikasi
dan Penggandaan (Pasal 1 Angka 5 dan 6)
- Program
Komputer (Pasal 1 Angka 8)
- Lembaga
Penyiaran (Pasal 1 Angka 12)
- Perbanyakan
rekaman suara (Pasal 49)
- Ciptaan
yang dilindungi (Pasal 12, Pasal 13)
- Pembatasan
Hak Cipta (Pasal 14 Huruf c)
- Kepentingan
Ilmiah dan e-learning (Pasal 15)
- Informasi
dan sarana kontrol teknologi (Pasal 25 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1)
- Pasal
28 Ayat (1)
- Jangka
waktu perlindungan (Pasal 29 Ayat (1), Pasal 30)
- Administrasi
(Pasal 35)
- Pasal
53
UU No. 23 Tahun 1999
Tentang Bank Indonesia
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 6)
- Tugas
Bank Indonesia (Pasal 8)
UU No. 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Hak
Mengembangkan Diri (Pasal 14)
UU No. 14 Tahun 2001
Tentang Paten
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 1 dan 2)
- Syarat
perlindungan (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6)
UU No. 31 Tahun 2000
Tentang Desain Industri
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber
adalah:
- Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 1)
- Desain
Industri yang mendapat perlindungan (Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2))
UU No. 8 Tahun 1997
Tentang Dokumen Perusahaan
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber
adalah:
- Batasan/
Pengertian (Pasal 1 Angka 2)
- Jenis
Dokumen (Pasal 2)
- Pembuatan
Catatan dan Penyimpanan Dokumen Perusahaan (Pasal 9, Pasal 10 Ayat (2),
Pasal 11)
- Pengalihan
Bentuk Dokumen Perusahaan dan Legalisasi (Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15)
UU No. 4 Tahun 2004
Tentang Kekuasaan Kehakiman
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber
adalah:
- Pengakuan
terhadap eksistensi pengadilan dan arbitrase (Pasal 3 Ayat (1))
- Alat
bukti (Pasal 6 Ayat (2))
- Pasal
16
- Asas-asas
peradilan (Pasal 28 Ayat (1))
- Pasal
18
Keterkaitan Regulasi
dan Forum Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Siber
- Ajudikasi
- Pengadilan
- Arbitrase
- Non
Ajudikasi
- Negosiasi
- Mediasi
UU No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan dengan Hukum Siber adalah:
- Arbitrase
(Pasal 1 Angka 1)
- Perjanjian
Arbitrase (Pasal 1 Angka 3)
- Putusan
Arbitrase Internasional (Pasal 1 Angka 9)
- Objek
Penyelesaian Sengketa (Pasal 5)
- Model
Pemberitahuan (Pasal 8 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 11)
- Putusan
Arbitrase (Pasal 56)
- Pelaksanaan
Putusan Arbitrase (Pasal 60, Pasal 65, Pasal 66)
UU No. 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal
Subjek, materi muatan, dan pasal yang menyangkut
keterkaitan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dengan Hukum Siber adalah:
- Pasal
55 ayat (1)
- Pasal
95
- Pasal
96
- Pasal
97
- Pasal
98
Kasus Pertama di
Indonesia yang Menyangkut Cyberlaw
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di
Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya
cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai
disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com
untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa
mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel
prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis
(2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa
telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk
kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama
domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network
Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International
Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain
name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 .
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com
tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan
calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat
menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka
kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru
menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah
pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP
mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang
ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai
Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT.
Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik,
maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa
Penuntut Umum untuk perkara ini.



0 Komentar