MENGENAL APA ITU CYBER CRIME
Pasti kita semua mengetahui apa itu kejahatan, jenisnya, macamnya dan pelaku kejahatannya. tetapi bagaimana jika suatu kejahatan dilakukan di dunia maya, bagi banyak orang mungkin bagi banyak orang kata CYBER CRIME masih terdengar asing dan mungkin tidak tahu apa yg dimaksud dari CYBER CRIME
PENGERTIAN CYBER CRIME
CYBER CRIME adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utama . CYBER CRIME merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembamgan teknologi komputer khususnya internet. CYBER CRIME didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet
SEJARAH PERKEMBANGAN CYBER CRIME
Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988
yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack
Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang
berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai
“the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke
dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom
Korea
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya. Hingga akhirnya, pada bulan Februari 1995,
giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya. Dia
dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit!Bahkan,
ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh
menyentuh komputer atau telepon.
. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual.
. Contoh kejahatan dunia maya di
mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan
contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime
-
Ruang lingkup kejahatan
-
Sifat kejahatan
-
Pelaku kehajatan
-
Modus kejahatan
-
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif :
a . Cybercrime sebagai tindak
kejahatan murni :
Dimana orang yang
melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
b . Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini
tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan
pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis
terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c . Cybercrime yang menyerang
individu :
Kejahatan yang dilakukan
terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak
nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d . Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e . Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan
dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan .
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya :
a . Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting
b . Illegal Contents
Merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
c . Data Forgery
Merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scriptless document melalui internet.
d . Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
e . Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. . Offense against Intellectual
Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g . Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
h . Cracking
Kejahatan dengan
menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan
suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu
merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
i. . Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
· Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan sasaran kejahatan :
1 . Cybercrime yang menyerang
individu (Againts Person)
jenis kegiatan
ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Contoh : pornografi,
Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2 . Cybercrime menyerang hak milik
(Againts Property)
Cyber yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan
ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber,
pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding,
cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3 . Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah.
Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah
termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer. pemerintah atau
situs militer.



0 Komentar